Rainbow Pinwheel Pointer

Pages

Senin, 15 April 2024

Membagikan Informasi dan Perlindungan Data Pribadi

                              Melindungi Data dan Aspek Legal Perlindungan Data


         Mengingat maraknya pelanggaran data pribadi, sebagai pengguna internet kamu harus mengambil tindakan untuk melindungi data-data pribadi kamu. Hal ini penting untuk mencegah agar kamu tidak menjadi korban tindak kejahatan tersebut. Berikut ini tindakan yang perlu kamu lakukan sebagai pemilik data dan aspek legal dari perlindungan data pribadi.

       Memilah Informasi dan Mempublikasikannya ke Publik

      Beberapa tipe informasi yang umum digunakan adalah sebagai berikut. 
  •  Instruksi 
  •  Perintah
  •  Saran
  •  Histori
  •  Jawaban
  •  Prediksi
     Ada beberapa hal yang sebaiknya tidak kamu bagikan atau publikasikan di internet, di antaranya sebagai berikut.
  •  Lokasi
           Data lokasi yang pengguna tentukan untuk dipublikasikan atau tidak, dan data lokasi yang diamblik oleh aplikasi yang digunakan, seperti lokasi GPS yang dibaca oleh Google Maps.
  • Kartu Identitas, Kartu Kredit, dan Informasi Bank
  • Kejadian di Sekolah dan Tempat Kerja
    
Aspek Legal Perlindungan Data Pribadi di Indonesia

   Pada saat ini, Indonesia memiliki beberapa undang undang terpisah terkait dengan perlindungan data pribadi. Undang undang tersebut bersifat sektoral yang masih memiliki beberapa kelemahan ketika diaplikasikan untuk berbagai kondisi saat ini. Beberapa undang undang utama yang digunakan pada sektor sektor khusus adalah sebagai berikut:
  • UURI Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2014
  • UURI Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
  • UURI Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
  • UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Penerbit: Erlangga
Tahun:1952
Cetakan:PT. Gelora Aksara Pratama
Pengarang:Henry Pandia
Editor:Ganendrajati, S.T., M.T.
           Supriyana, S.Si., M.Pd.
 
          
    

0 komentar:

Posting Komentar